Merek Kembar Tapi Beda, Oskadon dan Oskangin
Kelompok 5
Kuasa hukum
Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif atas
merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah mereka
daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sejak
tahun 1987, Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.
Kita tahu bahwa zaman sekarang banyak sekali
terjadi kasus HAKI yang sering muncul dan semakin berkembang di berbagai
negara, baik di negara Indonesia maupun negara lain. Apakah itu HAKI ??? Pengertian HAKI itu sendiri adalah : hak
untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek yang
diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir
kerena kemampuan intelektual manusia. Contoh-contoh HAKI itu adalah hak
cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain
industri (industrial design), hak merek
dagang (trademark), hak penanggulangan praktik persaingan
curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit
terpadu (layout design of integrated circuit), dan hak rahasia
dagang (trade secret). Dari contoh- contoh HAKI yang sudah banyak terjadi
. Disini saya akan lebih membahas tentang
contoh kasus HAKI dalam merek dagang.
Merek dagang :
Banyak hal yang didapatkan dari merek-merek
terkenal terutama dalam hal ekonomi. Keuntungan dalam bentuk materi akan mudah
didapatkan dengan cara yang instan. Dimana pada saat ini bayak sekali kasus
yang numpang / nebeng dengan merek terkenal agar dapat mendongkrak
keuntungan dan poularitas sebuah merek yang kurang mendapat perhatian dari
konsumen. Banyak merek yang kelihatannya seperti merek aslinya tetapi
sebenarnya tidak palsu yang sering disebut dengan aspal (asli tapi palsu).
Banyak alasan saat ini mengapa tindakan pemanfaatan
merek-merek terkenal dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Agar mudah dipasarkan mudah untuk bertransaksi jual beli.
- Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .
- Mengurangi pengeluaran untuk untuk membangun citra produknya (brand image).
- Tidak perlu membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang selalu up to date.
Jika hanya dipandang dari segi ekonomi memang
pemanfaatan merek akan memberi dampak luar biasa untuk mendapatkan keuntungan serta popularitas sebuah merek yang
baru seumur jagung. Tiba-tiba dengan cara yang gampang sudah menjadi konsumsi
dimasyarakat. Kenyataan ini memang tidak bisa disangkal karena fakta
dilapangan, dimana msyarakat memiliki kriteria untuk mengkonsumsi suatu produk.
Salah satu dari kriteria tersebut melihat merek sebuah produk kemudian baru
membelinya.
Dengan berbagai kasus yang sudah beranak pinak di
tengah masyarakat ini membuat banyak merek yang di jiplak / contek. Baik dari segi bentuk,
ukuran, warna, desain, tulisan, penyebutan, gambar dan masih banyak lagi. Meski
sudah dibuat regulasi yang mengatur mengenai hal ini.. Sudah banyak merek yang
mengalami penolakan dan tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan. Karena
banyaknya merek kembar
tetapi beda yang ditemukan ditengah masyarakat.
Salah satu conto kasus tentang Merek dagang
yang bisa dibilang kembar tapi beda yaitu antara oskadon dan oskagin .
Berikut ini adalah penjelasannya.
Kasus
PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan farmasi
yang memproduksi obat bermerek Oskadon, menggugat merek Oskangin milik seorang
pengusaha bernama Widjajanti Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Persoalannya, anak perusahaan PT Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek
Oskangin memiliki 'persamaan pada pokoknya' dengan produk-produk Supra Ferbindo
yang banyak memakai kata 'Oska'.
Merek-merek
yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag,
Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab
di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung
dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu.
Guna membuat
masyarakat lekat dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu tidaklah
mudah. Supra Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan waktu selama
20 tahun guna mempromosikan produk-produk tersebut.
PEMBAHASAN:
Oskadon merupakan
salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia.
Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit
kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu
slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke
pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat
sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan
permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Di dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi “Merek
tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
beritikad tidak baik dalam Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa Pemohon
kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya
secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak
ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian
pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan
konsumen.
Dapat
disimpulkan dalam kasus tersebut jika dilihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan
memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon
demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat
Indonesia. Dan hal tersebut patut diketahui bahwa ada unsur kesengajaan dalam
meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut.
Ketua majelis hakim
Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat
dan membatalkan merek Oskangin. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon “Nur
Hatimah’ mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan oleh
kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan
mengajukan kasasi.
ANALISIS KASUS
Berdasarkan kasus
tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa
sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat
sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon.
Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik
dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang
sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek
Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal
ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan
tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek
dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin
diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu
memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih
cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang
cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek
manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.
KESIMPULAN
Kasus pelanggaran
merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu
contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati
dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang
dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah
terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang
melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah
dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia
Referensi :
http://ardinuralamsyah.blogspot.co.id/2015/05/kasus-dan-analisa-pelanggaran-hakmerek.html
http://odecute15.blogspot.co.id/2015/05/kasus-8.html
http://faizalimamprakosa.blogspot.com/2014/10/hak-atas-kekayaan-intelektual-kasus.html
http://faizalimamprakosa.blogspot.com/2014/10/hak-atas-kekayaan-intelektual-kasus.html
http://finance.detik.com/read/2011/10/06/171041/1738463/4/oskadon-menang-lawan-oskangin-dalam-kasus-jiplak-merek
Komentar
Posting Komentar
Silahkan di komen yaa