Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Bersaing Bebas Tanpa Provokasi

Gambar
Poster di atas berisikan agar dalam persaingan usaha kita harus bersaing secara sehat, maksudnya kita tidak boleh menjatuhkan lawan dengan melakukan provokasi dan semacamnya.   Nama Kelompok : 1. Anastasia Maria Nona Olca (21214011) 2. Mulyanah (27214631) 3. Suci Sartika ( 2A214483) 4. Fajar Nugraha Pratama (23214866)

Merek Kembar Tapi Beda, Oskadon dan Oskangin

Kelompok 5 Kita tahu bahwa zaman sekarang banyak sekali terjadi kasus HAKI yang sering muncul dan semakin berkembang di berbagai negara, baik di negara Indonesia maupun negara lain. Apakah itu HAKI ???   Pengertian HAKI itu sendiri adalah :   hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia. Contoh-contoh HAKI itu adalah hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain industri  (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan hak rahasia dagang (trade secret). Dari contoh- contoh HAKI yang sudah banyak terjadi . Disini saya akan lebih membahas   tentang contoh kasus HAKI dalam    merek dagang. Merek dagang : Banyak  hal yang didapatkan dari merek-merek terken