Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil


Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil 






Pengertian Kewiraswastaan 
Kewiraswastaan (entrepneurship) adalah kemampuan dan keinginan seseorang untuk berisiko menginvestasikan dan mempertaruhkan uang, waktu, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan untuk berhasil. Keuntugan berwiraswasta adalah kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan  yang diharapkan, melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, dan memiliki wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya. Kerugiannya adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, waktu kerja yang sangat banyak maupun bentuk yang berkaitan dengan keluarga.

Pengertaian Perusahaan Kecil
Perusahaan kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau kejadian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besaryang memenuhi criteria usaha kecil.

Perkembangan Fransches di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain.

Jenis-jenis usaha waralaba
Waralaba dapat dibagi menajdi dua :
1.    Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
2.    Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Ciri – ciri Perusahaan Kecil
1.    Kekuatan dan Kelemahan Perusahaan Kecil.
2.    Keuntungan Perusahaan Kecil.
3.    Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah.
4.    Cara Mengembangkan Perusahaan Kecil
5.    Kegagalan Perusahaan Kecil
Perbedaan Kewiraswastaan dengan Perusahaan Kecil
Wirausahawan adalah orang yang menanggung risiko kepemilikan bisnis dengan pertumbuhan dan ekspansi sebagai tujuan utama. Banyak pemilik bisnis kecil mencirikan dirinya sebagai wirausahawan, tetapi banyak dari mereka yang tidak bercita-cita memperluas usahanya sebagaimana halnya dengan wirausahawan sejati. Para wirausahawan sejati akan mempunyai cita-cita dan rencana untuk memperluas usahanya, walaupun dimulai dari bisnis kecil dan siap menghadapi risiko yang akan terjadi. Sedangkan pemilik bisnis kecil, ia tidak memiliki cita-cita maupun rencana untuk memperluas usahanya dan hanya mencari pendapatan yang aman dan nyaman. Jadi perbedaan antara kewirausahaan terletak antara visi, aspirasi, dan strategi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Diferences Between TOEFL, IELTS, and TOEIC

Sistem Penetapan Kurs

Invitations and offers