Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil
Kewiraswastaan dan
Perusahaan Kecil
Pengertian
Kewiraswastaan
Kewiraswastaan
(entrepneurship) adalah kemampuan dan keinginan seseorang untuk berisiko
menginvestasikan dan mempertaruhkan uang, waktu, dan usaha untuk memulai suatu
perusahaan dan untuk berhasil. Keuntugan berwiraswasta adalah kemungkinan untuk
mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan, melatih ketajaman intuisi
bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, dan
memiliki wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya. Kerugiannya
adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga
relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan
kelangsungan hidup perusahaan, waktu kerja yang sangat banyak maupun bentuk
yang berkaitan dengan keluarga.
Pengertaian
Perusahaan Kecil
Perusahaan
kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau kejadian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besaryang memenuhi criteria usaha
kecil.
Perkembangan
Fransches di Indonesia
Di Indonesia, sistem
waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu
franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk
memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang
mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat
bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang
pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba
di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16
tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun
2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain.
Jenis-jenis
usaha waralaba
Waralaba
dapat dibagi menajdi dua :
1.
Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai
karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan
dirasakan lebih bergengsi.
2.
Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah
satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha
tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini
yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Ciri – ciri Perusahaan Kecil
1. Kekuatan dan Kelemahan Perusahaan Kecil.
2. Keuntungan Perusahaan Kecil.
3.
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya
sudah tetap tidak gampang berubah.
4. Cara Mengembangkan Perusahaan Kecil
5. Kegagalan Perusahaan Kecil
Perbedaan Kewiraswastaan dengan Perusahaan
Kecil
Wirausahawan adalah orang
yang menanggung risiko kepemilikan bisnis dengan pertumbuhan dan ekspansi
sebagai tujuan utama. Banyak pemilik bisnis kecil mencirikan dirinya sebagai
wirausahawan, tetapi banyak dari mereka yang tidak bercita-cita memperluas usahanya
sebagaimana halnya dengan wirausahawan sejati. Para wirausahawan sejati akan
mempunyai cita-cita dan rencana untuk memperluas usahanya, walaupun dimulai
dari bisnis kecil dan siap menghadapi risiko yang akan terjadi. Sedangkan
pemilik bisnis kecil, ia tidak memiliki cita-cita maupun rencana untuk
memperluas usahanya dan hanya mencari pendapatan yang aman dan nyaman. Jadi
perbedaan antara kewirausahaan terletak antara visi, aspirasi, dan strategi.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan di komen yaa