Kokardin Wadah Peningkat Kesejahteraan Ekonomi


Koperasi merupakan wadah untuk bergabung dan berusaha bersama agar kekurangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi dapat diatasi. Perlu disadari bersama, bahwa koperasi mengandung paham saling tolong menolong di antara para anggota, jika pinjaman seorang anggota lebih besar dari simpanannya maka sebagian pinjaman tersebut berasal dari simpanan anggota lain.

Berkoperasi juga menganut paham saling percaya, koperasi percaya meminjamkan uangnya kepada anggota dan anggotapun sudah seyogyanya mempercayakan jaminannya kepada koperasi. Disisi lain koperasi sebagai wadah kepercayaan anggotanya yang telah menyimpan uangnnya, harus memberikan pelayanan yang setimbang sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota.

Seperti pada Koperasi Karyawan PT Yanmar Diesel Indonesia (KOKARDIN), selalu memberikan timbal balik kepada anggota berupa manfaat ekonomi yang didapat secara langsung maupun tidak langsung. Namun disamping itu anggota juga harus memenuhi simpanan pokok, simpanan wajib, uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, dan penerimaan lain yang sah untuk permodalan koperasi. Hal tersebut sudah merupakan peraturan yang disepakati bersama-sama demi membangun kesejahteraan bagi koperasi maupun bagi anggota.

Permodalan Koperasi
Menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar Koperasi Pasal 28 ayat 3 & 4 dan berpedoman kepada ketentuan UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. Yanmar Diesel Indonesia tentang bab XIV Mengenai Modal Usaha Pasal 50

1.    Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dana modal pinjaman
2.    Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah, dan donasi
3.    Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain dan atau anggotannya, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Pernerbitan obligasi dan surut hutang lainnya, Sumber lainnya yang sah.

Berdasarkan uraian di atas, sumber modal KOKARDIN terdiri dari :
Simpanan Pokok adalah adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengijinkan anggota untuk membayar dalam waktu selama lamanya 2 (dua) kali angsutan. Jumlah simpanan pokok tersebut sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Jumlah simpanan wajib tersebut sebesar Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah)

Simpanan Sukarela simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian Cadangan menurut UU No 25 tahun 1992 pasa 54 sesuai anggaran dasar KOKARDIN adalah kekayaan koperasi yang diperuntukan guna menutupi kerugian Koperasi harus berdasarkan keputusan Rapat Anggota, sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.  Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan setinggi-tingginya 75% dari jumlah cadangan guna kepentingan usaha koperasi dan sekurang kurangnya 25% dari cadangan harus disimpan pada Bank Pemerintah dalam bentuk giro.

Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Dalam memberikan timbal balik yang sama terhadap anggota yang sudah mempercayakan uangnya untuk menyimpan di KOKARDIN. Koperasi memiliki tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian  nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang dasar  1945.
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Koperasi KOKARDIN menyelengarakan kegiatan usaha sebagai berikut :
1.    Menyelenggarakan usaha simpan pinjam
2.    Mengadakan dan menyalurkan kebutuhan sembako untuk keperluan anggota
3.    Perdagangan umum
4.    Rekanan dengan dinas instansi BUMN/BUMS
Efek Harga dan Efek Biaya
Nilai manfaat pelayanan yang diberikan oleh koperasi Kokardin kepada anggota sudah diatur dalam langkah-langkah kebijakan kokardin tahun 2015, antara lain penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) yang diperoleh dengan pembagian 40% cadangan, 40% anggota sebanding dengan jasa usahanya, 5% Dana Pendidikan, 2,5% Dana Sosial dan pemberian pinjam uang, barang, dana darurat, jasa purna keanggotaan Kokardin. Namun tentunya pinjaman tersebut diperhitungkan juga dari simpanan wajib dan sukarela para anggotanya.

Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam kegiatan Koperasi tidak hanya mengejar suatu laba yang menguntungkan bagi anggota maupun pengurus. Namun dalam hal ini koperasi juga mengandung paham saling tolong menolong dan kerjasama yang baik antara manajemen, pengurus, pleno, dan anggota harus tetap dibina. Koperasi Kokardin telah membuktikan nilai efek ekonomis terhadap keberhasilan koperasi dengan mengalami peningkatan secara signifikan. Hal ini dibuktikan dengan hasil SHU dari tahun 2001 berjumlah 189.115.279 sampai dengan tahun 2014 berjumlah 2.049.977.006,5. Ditambah lagi dengan jumlah anggota yang bertambah setiap tahunnya.

Penyajian dan Neraca Pelayanan
Dalam melaksanakan usahanya, Koperasi Kokardin selalu melaksanakan kegiatannya berdasar pada prinsip-prinsip seperti Kerjasama antar Koperasi, Pengelolaan dilakukan secara demokratis, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sebagai contoh lain pengelolaan unit simpan pinjam dalam melaksanakan usahanya, Unit Simpan Pinjam dapat menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a.    Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
b.    Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya
c.    Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b

Hal ini tentunya menjadi pandangan terhadap kinerja Koperasi Kokardin kepada anggota maupun calon anggota untuk semakin berpatisipasi demi meningkatkan pelayanan yang diberikan seseuai kebutuhannya.

Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.    Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2.    Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Koperasi Kokardin memberikan manfaat ekonomi melalui berbagai macam unit usaha yang diselenggarakan dan memberikan pengetahuan anggota tentang perkoperasian. Selain itu mengadakan dan menyalurkan barang-barang kebutuhan pokok kepada para anggota merupakan bagian dari manfaat ekonomi yang diberikan, guna membangun azas kekeluargaan dan kegotong-royongan yang bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggota pada khususnnya.
 

Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %

1.    Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2.    Modal koperasi
a)    Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHUsebesar Rp…..
b)    Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan lababersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Laporan Koperasi
Laporan keuangan Koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan Koperasi dan laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan Koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda denganlaporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secaraumum laporan keuangan keuangan meliputi
1.    Neraca,
2.    perhitungan hasil usaha (income statement),
3.    Laporan arus kas(cash flow),
4.    catatan atas laporan keuangan


Peranan Koperasi dalam Berbagai Bentuk Pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.    Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.    Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

Peranan Koperasi  diberbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik

Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
 
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
 
Pembangunan Koperasi di Negara bekembang

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
 
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat disekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia diharapkan pada dua masalah pokok yaiut masalah internal dan eksternal koperasi.

Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi.
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.Koqnisi.
Kepercayaan/ pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu. mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku mereka.

b. Apeksi.
Perasaan-perasaan yang terkait di dalamnya seperti meningkatnya rasa kepercayaan diri di dalam melakukan tindakan-tindakan yang melambangkan sebuah keberanian, ada tekad yang kuat di dalam memperjuangkan apa-apa yang menjadi sebuah harapan.

c. Psikomotor Fakultas.
Bentuk-bentuk tindakan yang kuat dan sikap yang tegas untuk mendukung apa yang menjadi harapan dari manusia itu sendiri. Seperti berani melangkah ke wilayah peradilan untuk memperjuangkan hak-ahak yang dimilikinya.


Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.

Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan.
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.

2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.

b. De-ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :

1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.

2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.

3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.

4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)

5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu

6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :

a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer

b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.

c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.

c. Otonomisasi

Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut (Hanel 1989):

Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Sumber :
Bahan Ajar Perekonomian
Laporan Kegiatan Pengurus dan Keuangan Koperasi Karyawan PT YANMAR DIESEL INDONESIA 2014
Buku Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT YANMAR DIESEL INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Diferences Between TOEFL, IELTS, and TOEIC

Sistem Penetapan Kurs

Invitations and offers