Bermitra Bersama Kopsin SK Demi Kemakmuran
Pada kali ini saya ingin
menganalisis suatu Koperasi Surya Kencana berdasarkan bahan pengajaran yang
telah diberikan oleh Dosen dari mata kuliah Softskill. Oleh sebab itu bila ada
kesalahan dalam hal apapun, diharapakan
dapat memberikan kritik atau saran guna penulis bisa memperbaikinya menjadi
lebih baik.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-
Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap
tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi
rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership
system)
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi Surya Kencana mengarah untuk menjadi
koperasi yang unggul dalam pembinaan dan pengembangan UMKM & usaha lembaga
lainnya melaluli jasa keuangan prima guna meningkatkan kesejahteraan bersama
agar dapat mencapai pertumbuhan asset yang cepat dan pelayanan terbaik di
Wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan memiliki asset 200 milyar
pada akhir tahun 2017.
Tujuan tersebut merupakan bagian dari Visi dan Misi yang
telah ditargetkan sebelumnya agar masyarakat dapat menjadi bagian dari calon
anggota maupun anggota koperasi Surya Kencana.
Nilai yang terdapat pada Koperasi Surya Kencana adalah sebagai berikut :
M
– Mengacu pada kemandirian yang dibangun anatara anggota koperasi yang memiliki
nilai lebih dan berkomitmen kepada visi yang telah ditargetkan guna menjadi
lembaha usaha pilihan masyarakat untuk berkarya.
I
– Memiliki integritas yang tinggi serta menjunjung tinggi nilai kejujuran,
akhlak dan, iman
T
– Memiliki tanggung jawab penuh serta bertanggung
jawab dalam melaksanakan pelayanan dan pembinaan kepada anggota maupun calon
anggota
R
– Bekerja secara responsif dan cepat tanggap dalam memberikan layanan kepada
anggota maupun calon anggota
A
– Adil dan aman seta bisa bekerjasama agar dapat dibangun dan diperluas tanpa
diskriminasi dan dapat dipercaya
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek
yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik
dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk
berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil
investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban
berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz
demokrasi, keadilan, dan transparansi
Kegiatan
Usaha Koperasi
Status
dan Motif Anggota Koperasi
Kepengurusan koperasi dipegang langsung kepada pihak yang
telah diberi tanggung jawab sebagai pengurus koperasi. Pengurus diawasi oleh
pengawas yang telah diberi tanggung jawab sebagai dewan pengawas
Modal pendirian awal Kopsin SK
terdiri dari simpanan pokok setiap anggota sebesar Rp 1 juta atau total sebesar
Rp 28 juta dan simpanan wajib sebesar Rp 25 ribu per anggota selama satu bulan
atau total sebesar Rp 700 ribu untuk 28 anggota. Anggota memiliki komitmen yang
sangat baik terhadap peningkatan modal Kopsin SK.
Kopsin SK dalam menjalankan
kegiatan usaha simpan pinjam tidak terbatas pada anggota. Kopsin SK juga
melayani masyarakat umum yang dikatagorikan sebagai calon anggota. Sampai
dengan akhir tahun 2011, jumlah anggota/calon anggota penyimpan aktif adalah
sebanyak 1.955 orang
Koperasi simpan pinjam
(Kopsin) pada tahun 2011, telah membuktikan eksistensinya sebagai salah satu
koperasi simpan pinjam yang berprestasi. Jumlah karyawan yang direkrut mencapai
31 orang. Dengan prinsip membangun ekonomi mikro dan bermitra dengan para pelaku
usaha kecil.
Kegiatan
Usaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Kopsin Surya Kencana
adalah melalui Simpanan, Tabungan, dan Pinjaman dalam membinan dan
mengembangkan UMKM dan lembaga usaha lainnya melalui jasa keuangan prima guna
meningkatkan kesejahteraan bersama. Kopsin Surya Kencana juga menyuguhkan
berbagai produk unggulan yang siap bersaing dengan tempat lainnya. Sebagai
harapan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan yang
memuaskan bagi anggota Kopsin Surya Kencana.
Permodalan
Koperasi
Permodalan kopsin surya kencana dihimpun dari anggota dan
calon anggota, baik berupa tabungan hingga simpanan berjangka. Suntikan dana
dari pihak juga didapatkannya, seperti dari LPDB dan Bank Mandiri Syariah.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh
pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika
beberapa syarat berikut terpenuhi:
- SHU total koperasi pada satu tahun buku
- Persentase SHU anggota
- Total transaksi usaha
- Total simpanan semua anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Bagian SHU untuk simpanan anggota
- Bagian SHU untuk transaksi usaha
- Total seluruh transaksi usaha
BAB V Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan.
Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA : Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
BAB VI Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan.
Kopsin surya kencana Sampai dengan
akhir tahun 2011, jumlah anggota/calon anggota sebanyak 1.955 orang. Pengurus
diwakili oleh 3 orang bersama pihak
pengawas dan dewan direksi. Tim satgas hukum dan kepatuhan juga menjadi bagian
yang bertanggung jawab dalam hal pengawasan. Tugas pengurus memegang peran
penting dalam bekerjanya seluruh staff kopsin sk yang diantaranya terdapat
tanggung jawab pemegang jasa pinjaman, operasional, pspu, dan edp.
Rapat Anggota
Rapat anggota koperasi Indonesia
dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagai RAT, tetapi sesungguhnya
Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah
koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota.
Keputusan Rapat Anggota Koperasi
dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat dan apabila tidak
diperolah keputusan dengan cata musyawarah, maka keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak atau sering dikenal dengan nama voting
Pengambilan keputusan bersarkan mufakat dilakukan setelah
kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan
pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarhkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat
yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan forum dan
disetujui oleh semua yang hadir.
Kewenangan Anggota Secara Keseluruhan
dalam Menjalankan Rapat Anggota
Kewenangan Rapat Anggota yaitu Rapat Anggota berwenang
menetapkan :
1.
Anggaran
Dasar
2.
Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemn, dan
usaha koperasi
3.
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhetian pengurus dan pengawas
4.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
5.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Pembagian
sisa hasil usaha
7.
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Jika sewaktu-waktu terjadi
permasalahan yang hanya bisa diputuskan oleh rapat RA maka pengurus koperasi
atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan
rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut didukung oleh 50%
+ 1 anggota koperasi atau minimal 2%
dari anggota koperasi (ketentuan tersebut sesuai dengan AD/ART koperasi) maka
pengurus harus menyelanggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota
Istimewa.
Rapat anggota koperasi pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang rapat oleh anggota koperasi
dan pelaksanaan diatur oleh Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi
bagian intergral dari koperasi Indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi di
Indonesia. Rapat
Anggota Koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggung
jawaban pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun
buku. Jika tahun buku tutup buku Desember maka RAT koperasi selambat-lambatnya
dilaksanakn pada bulan juli.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi :
1. Mengawasi pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
1. Mengawasi pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
Manajer Pada Koperasi
Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done
by working with and through people).
Pedekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan
sosiologi).
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Sumber :
Sumber :
Bahan Pengajar Koperasi
Komentar
Posting Komentar
Silahkan di komen yaa