Bermitra Bersama Kopsin SK Demi Kemakmuran



BAB IV  Tujuan dan  Fungsi Koperasi

            Pada kali ini saya ingin menganalisis suatu Koperasi Surya Kencana berdasarkan bahan pengajaran yang telah diberikan oleh Dosen dari mata kuliah Softskill. Oleh sebab itu bila ada kesalahan dalam hal  apapun, diharapakan dapat memberikan kritik atau saran guna penulis bisa memperbaikinya menjadi lebih baik.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis- Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Tujuan dan Nilai Koperasi

Tujuan Koperasi Surya Kencana mengarah untuk menjadi koperasi yang unggul dalam pembinaan dan pengembangan UMKM & usaha lembaga lainnya melaluli jasa keuangan prima guna meningkatkan kesejahteraan bersama agar dapat mencapai pertumbuhan asset yang cepat dan pelayanan terbaik di Wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan memiliki asset 200 milyar pada akhir tahun 2017.
Tujuan tersebut merupakan bagian dari Visi dan Misi yang telah ditargetkan sebelumnya agar masyarakat dapat menjadi bagian dari calon anggota maupun anggota koperasi Surya Kencana.

Nilai yang terdapat pada Koperasi Surya Kencana adalah sebagai berikut :

M – Mengacu pada kemandirian yang dibangun anatara anggota koperasi yang memiliki nilai lebih dan berkomitmen kepada visi yang telah ditargetkan guna menjadi lembaha usaha pilihan masyarakat untuk berkarya.

I – Memiliki integritas yang tinggi serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, akhlak dan, iman

T –  Memiliki tanggung jawab penuh serta bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan dan pembinaan kepada anggota maupun calon anggota

R – Bekerja secara responsif dan cepat tanggap dalam memberikan layanan kepada anggota maupun calon anggota

A – Adil dan aman seta bisa bekerjasama agar dapat dibangun dan diperluas tanpa diskriminasi dan dapat dipercaya


Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

Kepengurusan koperasi dipegang langsung kepada pihak yang telah diberi tanggung jawab sebagai pengurus koperasi. Pengurus diawasi oleh pengawas yang telah diberi tanggung jawab sebagai dewan pengawas
            Modal pendirian awal Kopsin SK terdiri dari simpanan pokok setiap anggota sebesar Rp 1 juta atau total sebesar Rp 28 juta dan simpanan wajib sebesar Rp 25 ribu per anggota selama satu bulan atau total sebesar Rp 700 ribu untuk 28 anggota. Anggota memiliki komitmen yang sangat baik terhadap peningkatan modal Kopsin SK.
            Kopsin SK dalam menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam tidak terbatas pada anggota. Kopsin SK juga melayani masyarakat umum yang dikatagorikan sebagai calon anggota. Sampai dengan akhir tahun 2011, jumlah anggota/calon anggota penyimpan aktif adalah sebanyak 1.955 orang
            Koperasi simpan pinjam (Kopsin) pada tahun 2011, telah membuktikan eksistensinya sebagai salah satu koperasi simpan pinjam yang berprestasi. Jumlah karyawan yang direkrut mencapai 31 orang. Dengan prinsip membangun ekonomi mikro dan bermitra dengan para pelaku usaha kecil.

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Kopsin Surya Kencana adalah melalui Simpanan, Tabungan, dan Pinjaman dalam membinan dan mengembangkan UMKM dan lembaga usaha lainnya melalui jasa keuangan prima guna meningkatkan kesejahteraan bersama. Kopsin Surya Kencana juga menyuguhkan berbagai produk unggulan yang siap bersaing dengan tempat lainnya. Sebagai harapan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan yang memuaskan bagi anggota Kopsin Surya Kencana.

Permodalan Koperasi
Permodalan kopsin surya kencana dihimpun dari anggota dan calon anggota, baik berupa tabungan hingga simpanan berjangka. Suntikan dana dari pihak juga didapatkannya, seperti dari LPDB dan Bank Mandiri Syariah.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:

  1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
  2. Persentase SHU anggota
  3. Total transaksi usaha
  4. Total simpanan semua anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Bagian SHU untuk simpanan anggota
  7. Bagian SHU untuk transaksi usaha
  8. Total seluruh transaksi usaha

            Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi


BAB V Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan.

Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

SHU per anggota dengan model matematika


Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

BAB VI Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan.
Kopsin surya kencana Sampai dengan akhir tahun 2011, jumlah anggota/calon anggota sebanyak 1.955 orang. Pengurus diwakili oleh 3 orang  bersama pihak pengawas dan dewan direksi. Tim satgas hukum dan kepatuhan juga menjadi bagian yang bertanggung jawab dalam hal pengawasan. Tugas pengurus memegang peran penting dalam bekerjanya seluruh staff kopsin sk yang diantaranya terdapat tanggung jawab pemegang jasa pinjaman, operasional, pspu, dan edp.

Rapat Anggota
Rapat anggota koperasi Indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagai RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota.
Keputusan Rapat Anggota Koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat dan apabila tidak diperolah keputusan dengan cata musyawarah, maka keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau sering dikenal dengan nama voting
Pengambilan keputusan bersarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarhkan. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan forum dan disetujui oleh semua yang hadir.
Kewenangan Anggota Secara Keseluruhan dalam Menjalankan Rapat Anggota
Kewenangan Rapat Anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :

1.    Anggaran Dasar
2.    Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemn, dan  usaha koperasi
3.    Pemilihan, pengangkatan, pemberhetian pengurus dan pengawas
4.    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.    Pembagian sisa hasil usaha  
7.    Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan oleh rapat RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut didukung oleh 50% + 1 anggota koperasi atau  minimal 2% dari anggota koperasi (ketentuan tersebut sesuai dengan AD/ART koperasi) maka pengurus harus menyelanggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota Istimewa.

Rapat anggota koperasi pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaan diatur oleh Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian intergral dari koperasi Indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi di Indonesia. Rapat Anggota Koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun buku tutup buku Desember maka RAT koperasi selambat-lambatnya dilaksanakn pada bulan juli.



Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Pengawas Koperasi

Pengawas koperasi :
1. Mengawasi pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.

Manajer Pada Koperasi
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pedekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
            perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.




Sumber   :

Bahan Pengajar Koperasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Diferences Between TOEFL, IELTS, and TOEIC

Sistem Penetapan Kurs

Invitations and offers