Bergabung Bersama Kopsin SK Guna Meningkatkan Kesejahteraan Bersama
Pada
kesempatan kali ini saya ingin menganalisis suatu Koperasi Simpan Pinjam yang mengacu pada bahan
pengajaran yang diberikan oleh Dosen Mata Pelajaran Softskill.
BAB 1 Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian Koperasi secara umum
Pengertian Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya
kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka.
Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan
yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain
dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok
dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini,
meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan
simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan
simpanan berjangka.
Secara resmi koperasi Surya Kencana beroperasi
menjalankan kegiatan operasional simpan dan pinjam. Wilayah pelayanan keuangan
Kospin SK berdasarkan legalitas yang diberikan Kementrian Negara Koperasi &
UKM RI mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kospin SK dalam menjalakan kegiatan
usaha simpan pinjam tidak terbatas pada anggota, Kospin SK juga melayani masyarakat
umum yang dikatagorikan sebagai calan anggota.
Koperasi SK tidak hanya melayani kegiatan operasional
simpan dan pinjam. Tetapi berfokus juga pada pengembangan UMKM & Lembaga
usaha lainnya melalui layanan jasa keuangan prima guna meningkatkan
kesejahteraan bersama bagi para anggota maupun calon anggota.
Konsep Koperasi
Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Koperasi Surya Kencana termasuk dalam konsep koperasi
barat, mengapa bisa dikatakan seperti
itu. Sebab seperti penjelasan di atas bahwa konsep koperasi barat adalah
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela. Dari penjelasan sejarah
koperasi Surya Kencana didirikan pada akhir tahun 2005 yang diawali oleh 28
orang anggota dengan latar belakang beragam seperti pensiuanan (Bank Asing dan
Pegawai Negeri Sipil), profesional, ibu rumah tangga, guru, dan pengusaha
dengan tujuan guna meningkatkan kesejahteraan bersama dan memiliki nilai-nilai
yaitu, Maju, Intergritas, Tanggung Jawab, Responsif, Adil dan Aman.
Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman terdapat 3 aliran koperasi
yang dianut oleh berbagai negara berdasarkan peran gerakan koperasi dalam
sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Berikut 3 aliran
koperasi :
Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi Surya Kencana termasuk kedalam bagian aliran
Yardstick, hal ini dibuktikan dengan prinsip membangun ekonomi mikro dan
bermitra dengan para pelaku usaha kecil seperti penjual sayur keliling,
pedagang bakso, pengepul barang bekas, dan juga bekerjasama dengan beberapa
koperasi lain. Selain itu koperasi Surya Kencana tidak ada kaitannya dengan
peran pemerintah, hal ini dibuktikan dengan berbagai prestasi yang diraih,
yaitu termasuk dalam deretan kategori 50
koperasi berprestasi versi Majalah Pusat Informasi Perkoperasian (PIP) pada
tahun 2009, dan setahun kemudian mendapatkan pemeringkatan dari Sucofindo
dengan peringkat BB (Very Good) dan
masih banyak lagi penghargaan yang diraihnya. Dengan bukti tersebut koperasi
Surya Kencana keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya
oleh para anggotanya.
Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Surya Kencana
Koperasi Simpan
Pinjam Surya Kencana (Kopsin SK) berdiri pada akhir tahun 2005 yang diawalioleh
28 orang anggota dengan latar belakang beragam seperti pensiuanan
(Bank Asing dan Pegawai Negeri Sipil), profesional, ibu rumah tangga, guru, dan
pengusaha. Kopsin SK secara
resmi beroperasi menjalankan kegiatan operasional simpan dan pinjam sejak 16
januari 2006. Wilayah pelayan keuangan Kopsin SK berdasarkan legalitas yang
diberikan Kementrian Negara Koperasi & UKM RI mencakup seluruh wilayah
Indonesia dan telah memiliki ijin operasi secara nasional pihak kementrian
koperasi. Dengan ijin operasi yang dimiliki dan sesuai dengan rencana ekspansi
usaha maka dalam rencana kerja 2012 mendatang diharapkan dapat membuka wilayah
market baru di luar wilayah DKI Jakarta, yakni wilayah Jawa Barat dan Banten.
Modal pendirian awal
Kopsin SK adalah sebesar Rp28,7 juta terdiri dari simpanan pokok setiap anggota
sebesar Rp1 juta atau total sebesar Rp28 juta dan simpanan wajib sebesar Rp25
ribu per anggota dan ditarik setiap per bulan sekali atau total sebesar Rp700
ribu untuk 28 anggota. Seiring dengan penambahan anggota, pada akhir tahun 2011
total modal sendiri yang telah dihimpun adalah sebesar Rp402,7 juta yang
terdiri dari simpanan pokok sebesar Rp183 juta dan simpanan wajib sebesar
Rp219,7 juta. Anggota memiliki komitmen yang sangat baik terhadap
peningkatan modal Kopsin SK.
Kopsin SK dalam
menjalankan kegiatan koperasi simpan pinjam tidak terbatas pada anggota, Kopsin
SK juga melayani masyarakat umum yang dikatagorikan sebagai calon anggota.
Sampai dengan akhir tahun 2011, jumlah anggota/calon anggota penyimpan aktif
sebanyak 1.955 dengan total simpanan sebesar Rp34,8 miliyar atas produk
tabungan surya, Tabungan arisan surya, dan simpanan berjangka. Jumlah
anggota/calon anggota/nasabah peminjam Kopsin aktif SK adalah sebanyak4.976
peminjam. Total portofolio peminjam per 31 Desember 2011 adalah Rp42,7 miliyar.
Kopsin SK telah
diperingkat oleh MICRA (Microfinance Institution Rating and Investor
Report/International professional Rating Institution) dengan hasil “Pro Poor”
serta predikat BB (Very Good) dari PT. Sucofindo (Lembaga Pemeringkat LKM
Indonesia). Dalam tahun 2011 sebagai pemenang juara 1 “Microfinance Award 2011”
katagori paling baik rasio keuangannya.
Sejarah Singkat
Koperasi Indonesia sendiri, bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme yang semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dan dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sediri dan manusia
sesamanya.
Pengertian dan Prinsip Prinsip Koperasi
Menurut undang-undang
Republik Indonesia no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, di dalam bab 3 yang
terdapat fungsi, peran, dan prinsip koperasi serta melihat lebih dalam pada
bagian kedua terdapat pasal 5 yang mengatur prinsip koperasi yaitu :
Koperasi melaksanakan
prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarelan dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian
Dalam mengembangkan
koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
- Pendidikan Perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Dalam menjalakan kegiatan usaha simpan pinjam tidak
terbatas pada anggota, Kopsin SK juga
melayani masyarakat umum yang dikategorikan sebagai calon anggota.
Fungsi Ekonomi
Melihat tujuh prinsip kerja Kopsin SK yaitu jujur,
tanggung jawab, visioner, disiplin, kerja keras, adil, dan peduli, sebagai
anggota mendapatkan kepuasan sendiri karena dalam menjalankan kegiatan simpan
pinjam dapat dibantu dalam pengembangan pendanaan agar berkembang.
Fungsi Politik
Dengan menjalankan aktifitas berkoperasi kita dapat
mengetahui regulasi yang belum kondusif dalam memperjuangkan fungsi KSP/USP/KJK.
Sebagai contoh dari sistem keuangan nasional, sosialisasi, dan
pembinaan/pengawasan peraturan yang kurang menyeluruh serta kepercayaan
masyarakat yang relatif rendah.
Fungsi Etika
Norma atau nilai yang dianut oleh Kopsin SK memiliki 5
nilai yang dipegangnya, yaitu ada Maju, Integritas, Tanggung Jawab, Responsif,
Adil, dan Aman.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan tujuan dari Kopsin SK yang memiliki Visi dan
Misi serta Nilai yang dipegangnya, berikut penjabaran dari tujuan Kopsin SK :
Visi : Sebagai KSP primer Nasional dengan pertumbuhan
asset yang cepat dan pelayanan terbaik di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa
Barat dengan memiliki asset 200 miliyar pada akhir tahun 2017.
Misi : Menjadi koperasi simpan pinjam yang unggul dalam
pembinaan dan pengembangan UMKM dan lembaga usaha lainnya melalui jasa keuangan
prima guna meningkatkan kesejahteraan bersama.
Value:
M – Maju, Memiliki nilai lebih, Mandiri, Visioner, dan
Berkomitmen, serta menjadi lembaga usaha pilihan untuk berkarya.
I – Integritas, Menjunjung tinggi nilai kejujuran,
akhlak, dan iman
T – Tanggung Jawab, Bertanggung jawab dalam melaksanakan
pelayanan dan pembinaan
R – Responsif, cepat tanggap memberikan layanan
A – Adil dan Aman, Kerjasama dibangun dan diperluas tanpa
diskriminasi dan dapat dipercaya
BAB 2 Prinsip-Prinsip Koperasi
BAB 2 Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi di Indonesia menurut UU No. 12 tahun
1967
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-
Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
BAB 3 ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi
Hirarki Tanggung Jawab
Kopsin SK secara resmi menjalankan kegiatan operasional
berdasarkan legalitas yang diberikan
Kementrian Negara Koperasi & UKM RI yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
dan telah memiliki izin operasi secara nasional dari pihak Kementrian Koperasi.
Dalam menjalankan aktifitas
simpan
pinjam, Kopsin SK juga memiliki nilai bertanggung jawab dalam melaksanakan
pelayanan dan pembinaan guna meningkatkan kesejahteraan bersama.
Rapat Tahunan Anggota (RAT) juga menjadi bagian yang
penting jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan dalam menjalankan aktifitasnya.
Mengatasi masalah harus dilakukan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai kata
mufakat. Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada
anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat
serta saran yang kemudian dipandang cukup diterima oleh anggota koperasi
sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang
dimusyawarahkan. Jika tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak atau kita sering
mengenalnya dengan voting.
Rapat Anggota Koperasi Indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang
disebut sebagai RAT, tetapi sesungguhnya rapat anggota dapat dilakukan
sewaktu-waktu jika memang mendapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada
anggota rapat.
Kewenangan Rapat Anggota yaitu Rapat anggota berwenang
menetapkan :
- Anggaran Dasar
- Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, Pengankatan, Pemberentian pengurus dan pengawasan
- Rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
-
. Pengesahan petanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
- Penggabungan, Peleburan, Pembagian, dan Pembubaran Koperasi
Pola Manajemen Koperasi
Pola manajemen yang di bangun Kopsin SK yang telah
berdiri baru genap 5 tahun pada 11 januari 2011, kini telah terlihat
perkembangannya. Bukti ini terlihat dari jumlah karyawan yang direkrutnya
mencapai 31 orang. Dengan prinsip membangun ekonomi mikro dan bermitra dengan
pelaku usaha kecil dan juga bekerjasama dengan beberapa koperasi lain. Dengan
kerja cerdas dan kerja sama tim yang solid, serta anugerah Tuhan semata maka
pencapaian aset hingga Rp31 miliyar, itu merupakan buah manis yang dapat
menjadi bahan bakar bagi seluruh jajaran Kopsin Surya Kencana menempuh
perjalanan usaha pada tahun 2011.
Pada tahun 2011 sudah direncanakan untuk melakukan
pelunasan pelayanan dengan membuka kantor baru diwilayah Banten dan Jawa Barat.
Pembukaan kantor baru bukan semata-mata karena kewalahan melakukan pelayanan
kepada anggota maupun calon anggota namun hal ini bertujuan agar dapat membuka
lapangan kerja baru dan untuk tetap menjaga keberlangsungan Kopsin Surya
Kencana dikerasnya persaingan antara lembaga keuangan, tidak hanya sesama
koperasi tetapi dengan pihak perbankan yang mulai merambah ke ekonomi mikro.
Dalam hal kewenangan rapat anggota koperasi, setiap anggota mempunyai hak satu
suara. Di dalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan
koperasi mengenai pengelolaan koperasi. Rapat Anggota Koperasi yang salah
satunya untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus sebaiknya
diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku
desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya bulan juli.
Sumber
Bahan Ekonomi Koperasi
Komentar
Posting Komentar
Silahkan di komen yaa