Bergabung Bersama Kopsin SK Guna Meningkatkan Kesejahteraan Bersama




Pada kesempatan kali ini saya ingin menganalisis suatu Koperasi  Simpan Pinjam yang mengacu pada bahan pengajaran yang diberikan oleh Dosen Mata Pelajaran Softskill.

BAB 1 Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian Koperasi secara umum

Pengertian Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.


Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.


Secara resmi koperasi Surya Kencana beroperasi menjalankan kegiatan operasional simpan dan pinjam. Wilayah pelayanan keuangan Kospin SK berdasarkan legalitas yang diberikan Kementrian Negara Koperasi & UKM RI mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kospin SK dalam menjalakan kegiatan usaha simpan pinjam tidak terbatas pada anggota, Kospin SK juga melayani masyarakat umum yang dikatagorikan sebagai calan anggota.

Koperasi SK tidak hanya melayani kegiatan operasional simpan dan pinjam. Tetapi berfokus juga pada pengembangan UMKM & Lembaga usaha lainnya melalui layanan jasa keuangan prima guna meningkatkan kesejahteraan bersama bagi para anggota maupun calon anggota.



Konsep Koperasi

Konsep Koperasi Barat

Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Koperasi Surya Kencana termasuk dalam konsep koperasi barat, mengapa bisa dikatakan  seperti itu. Sebab seperti penjelasan di atas bahwa konsep koperasi barat adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela. Dari penjelasan sejarah koperasi Surya Kencana didirikan pada akhir tahun 2005 yang diawali oleh 28 orang anggota dengan latar belakang beragam seperti pensiuanan (Bank Asing dan Pegawai Negeri Sipil), profesional, ibu rumah tangga, guru, dan pengusaha dengan tujuan guna meningkatkan kesejahteraan bersama dan memiliki nilai-nilai yaitu, Maju, Intergritas, Tanggung Jawab, Responsif, Adil dan Aman.

Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman terdapat 3 aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Berikut 3 aliran koperasi :
Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
 

Koperasi Surya Kencana termasuk kedalam bagian aliran Yardstick, hal ini dibuktikan dengan prinsip membangun ekonomi mikro dan bermitra dengan para pelaku usaha kecil seperti penjual sayur keliling, pedagang bakso, pengepul barang bekas, dan juga bekerjasama dengan beberapa koperasi lain. Selain itu koperasi Surya Kencana tidak ada kaitannya dengan peran pemerintah, hal ini dibuktikan dengan berbagai prestasi yang diraih, yaitu termasuk  dalam deretan kategori 50 koperasi berprestasi versi Majalah Pusat Informasi Perkoperasian (PIP) pada tahun 2009, dan setahun kemudian mendapatkan pemeringkatan dari Sucofindo dengan peringkat BB (Very Good) dan masih banyak lagi penghargaan yang diraihnya. Dengan bukti tersebut koperasi Surya Kencana keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh  para anggotanya.

Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Surya Kencana
Koperasi Simpan Pinjam Surya Kencana (Kopsin SK) berdiri pada akhir tahun 2005 yang diawalioleh 28 orang anggota dengan latar belakang beragam seperti pensiuanan (Bank Asing dan Pegawai Negeri Sipil), profesional, ibu rumah tangga, guru, dan pengusaha. Kopsin SK secara resmi beroperasi menjalankan kegiatan operasional simpan dan pinjam sejak 16 januari 2006. Wilayah pelayan keuangan Kopsin SK berdasarkan legalitas yang diberikan Kementrian Negara Koperasi & UKM RI mencakup seluruh wilayah Indonesia dan telah memiliki ijin operasi secara nasional pihak kementrian koperasi. Dengan ijin operasi yang dimiliki dan sesuai dengan rencana ekspansi usaha maka dalam rencana kerja 2012 mendatang diharapkan dapat membuka wilayah market baru di luar wilayah DKI Jakarta, yakni wilayah Jawa Barat dan Banten.

Modal pendirian awal Kopsin SK adalah sebesar Rp28,7 juta terdiri dari simpanan pokok setiap anggota sebesar Rp1 juta atau total sebesar Rp28 juta dan simpanan wajib sebesar Rp25 ribu per anggota dan ditarik setiap per bulan sekali atau total sebesar Rp700 ribu untuk 28 anggota. Seiring dengan penambahan anggota, pada akhir tahun 2011 total modal sendiri yang telah dihimpun adalah sebesar Rp402,7 juta yang terdiri dari simpanan pokok sebesar Rp183 juta dan simpanan wajib sebesar Rp219,7 juta. Anggota memiliki komitmen yang sangat baik terhadap peningkatan  modal Kopsin SK.

Kopsin SK dalam menjalankan kegiatan koperasi simpan pinjam tidak terbatas pada anggota, Kopsin SK juga melayani masyarakat umum yang dikatagorikan sebagai calon anggota. Sampai dengan akhir tahun 2011, jumlah anggota/calon anggota penyimpan aktif sebanyak 1.955 dengan total simpanan sebesar Rp34,8 miliyar atas produk tabungan surya, Tabungan arisan surya, dan simpanan berjangka. Jumlah anggota/calon anggota/nasabah peminjam Kopsin aktif SK adalah sebanyak4.976 peminjam. Total portofolio peminjam per 31 Desember 2011 adalah Rp42,7 miliyar.
Kopsin SK telah diperingkat oleh MICRA (Microfinance Institution Rating and Investor Report/International professional Rating Institution) dengan hasil “Pro Poor” serta predikat BB (Very Good) dari PT. Sucofindo (Lembaga Pemeringkat LKM Indonesia). Dalam tahun 2011 sebagai pemenang juara 1 “Microfinance Award 2011” katagori paling baik rasio keuangannya.

Sejarah Singkat Koperasi Indonesia sendiri, bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi  dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme  yang semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dan dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sediri dan manusia sesamanya.


Pengertian dan Prinsip Prinsip Koperasi
Menurut undang-undang Republik Indonesia no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, di dalam bab 3 yang terdapat fungsi, peran, dan prinsip koperasi serta melihat lebih dalam pada bagian kedua terdapat pasal 5 yang mengatur prinsip koperasi yaitu :
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarelan dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya  jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian 

Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi  sebagai berikut :

  • Pendidikan Perkoperasian 
  • Kerja sama antar koperasi 
Fungsi  Sosial

Dalam menjalakan kegiatan usaha simpan pinjam tidak terbatas  pada anggota, Kopsin SK juga melayani masyarakat umum yang dikategorikan sebagai calon anggota.



Fungsi Ekonomi

Melihat tujuh prinsip kerja Kopsin SK yaitu jujur, tanggung jawab, visioner, disiplin, kerja keras, adil, dan peduli, sebagai anggota mendapatkan kepuasan sendiri karena dalam menjalankan kegiatan simpan pinjam dapat dibantu dalam pengembangan pendanaan agar berkembang.



Fungsi Politik

Dengan menjalankan aktifitas berkoperasi kita dapat mengetahui regulasi yang belum kondusif dalam memperjuangkan fungsi KSP/USP/KJK. Sebagai contoh dari sistem keuangan nasional, sosialisasi, dan pembinaan/pengawasan peraturan yang kurang menyeluruh serta kepercayaan masyarakat yang relatif rendah.

Fungsi Etika
Norma atau nilai yang dianut oleh Kopsin SK memiliki 5 nilai yang dipegangnya, yaitu ada Maju, Integritas, Tanggung Jawab, Responsif, Adil, dan Aman.

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan tujuan dari Kopsin SK yang memiliki Visi dan Misi serta Nilai yang dipegangnya, berikut penjabaran dari tujuan Kopsin SK :

Visi : Sebagai KSP primer Nasional dengan pertumbuhan asset yang cepat dan pelayanan terbaik di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dengan memiliki asset 200 miliyar pada akhir tahun 2017.

Misi : Menjadi koperasi simpan pinjam yang unggul dalam pembinaan dan pengembangan UMKM dan lembaga usaha lainnya melalui jasa keuangan prima guna meningkatkan kesejahteraan bersama.

Value:
M – Maju, Memiliki nilai lebih, Mandiri, Visioner, dan Berkomitmen, serta menjadi lembaga usaha pilihan untuk berkarya.
I – Integritas, Menjunjung tinggi nilai kejujuran, akhlak, dan iman
T – Tanggung Jawab, Bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan dan pembinaan
R – Responsif, cepat tanggap memberikan layanan
A – Adil dan Aman, Kerjasama dibangun dan diperluas tanpa diskriminasi dan dapat dipercaya

BAB 2 Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi di Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967


1.   Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

2.  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi 

3.  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

4.  Adanya pembatasan bunga atas modal

5.   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

-      
 Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

BAB 3 ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi

Hirarki Tanggung Jawab

Kopsin SK secara resmi menjalankan kegiatan operasional berdasarkan legalitas  yang diberikan Kementrian Negara Koperasi & UKM RI yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan telah memiliki izin operasi secara nasional dari pihak Kementrian Koperasi. Dalam menjalankan aktifitas simpan pinjam, Kopsin SK juga memiliki nilai bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan dan pembinaan guna meningkatkan kesejahteraan bersama.

Rapat Tahunan Anggota (RAT) juga menjadi bagian yang penting jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan dalam menjalankan aktifitasnya. Mengatasi masalah harus dilakukan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat. Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. Jika tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.




Rapat Anggota Koperasi Indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagai RAT, tetapi sesungguhnya rapat anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang mendapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada anggota rapat. 

Kewenangan Rapat Anggota yaitu Rapat anggota berwenang menetapkan :
  1. Anggaran Dasar
  2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  3. Pemilihan, Pengankatan, Pemberentian pengurus dan pengawasan
  4. Rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5.   .    Pengesahan petanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
     
  6. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
  7. Penggabungan, Peleburan, Pembagian, dan Pembubaran Koperasi

Pola Manajemen Koperasi



Pola manajemen yang di bangun Kopsin SK yang telah berdiri baru genap 5 tahun pada 11 januari 2011, kini telah terlihat perkembangannya. Bukti ini terlihat dari jumlah karyawan yang direkrutnya mencapai 31 orang. Dengan prinsip membangun ekonomi mikro dan bermitra dengan pelaku usaha kecil dan juga bekerjasama dengan beberapa koperasi lain. Dengan kerja cerdas dan kerja sama tim yang solid, serta anugerah Tuhan semata maka pencapaian aset hingga Rp31 miliyar, itu merupakan buah manis yang dapat menjadi bahan bakar bagi seluruh jajaran Kopsin Surya Kencana menempuh perjalanan usaha pada tahun 2011.
 

Pada tahun 2011 sudah direncanakan untuk melakukan pelunasan pelayanan dengan membuka kantor baru diwilayah Banten dan Jawa Barat. Pembukaan kantor baru bukan semata-mata karena kewalahan melakukan pelayanan kepada anggota maupun calon anggota namun hal ini bertujuan agar dapat membuka lapangan kerja baru dan untuk tetap menjaga keberlangsungan Kopsin Surya Kencana dikerasnya persaingan antara lembaga keuangan, tidak hanya sesama koperasi tetapi dengan pihak perbankan yang mulai merambah ke ekonomi mikro. Dalam hal kewenangan rapat anggota koperasi, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Di dalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan  pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan koperasi mengenai pengelolaan koperasi. Rapat Anggota Koperasi yang salah satunya untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya bulan juli.




Sumber
Bahan Ekonomi Koperasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Diferences Between TOEFL, IELTS, and TOEIC

Sistem Penetapan Kurs

Invitations and offers